Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KEUANGAN

Kurs Rupiah kembali menguat diperdagangan hari ini

badge-check


					Kurs Rupiah kembali menguat diperdagangan hari ini Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Nilai tukar rupiah yang sempat melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pagi ini, Selasa (19/2/2019), pada sore menguat.

Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan nilai tukar rupiah di pasar spot terpantau melemah 7 poin atau 0,05% ke level Rp14.114 per dolar AS pada pukul 08.06 WIB.

Rupiah sebelumnya dibuka terdepresiasi 6 poin atau 0,04% di level Rp14.113 per dolar AS, tergelincir dari penguatan yang mampu dibukukan pada level penutupan perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, indeks dolar AS yang mengukur kekuatan dolar AS terhadap sejumlah mata uang utama pagi ini terpantau turun 0,06% atau 0,061 poin ke level 96,843 pada pukul 07.57 WIB.

Kurs rupiah bergerak bervariasi pada perdagangan hari ini. Menurut Bloomberg mata uang rupiah naik empat poin dengan berada pada Rp14.103 per USD. Menurut Yahoo Finance mata uang rupiah naik delapan poin dengan berada pada Rp14.097 per USD. Kemudian Bank Indonesia melansir mata uang rupiah berada di Rp14.119 per USD.

Indeks dolar diperkirakan melemah ke level 96,70-96,80 terhadap hampir semua mata uang kuat utama dunia terutama euro dan dolar Australia. Hal tersebut didorong oleh pernyataan keyakinan investor bahwa perjanjian perdagangan akan tercapai antara AS-Tiongkok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN