Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Sidang Bahar bin Smith ,Jaksa tuntut empat pasal KUHP

badge-check


					Sidang Bahar bin Smith ,Jaksa tuntut empat pasal KUHP Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Habib Bahar Bin Smith pada Kamis, (28/02/2019) menjalani sidang perdananya atas perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/2) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edison Muhammad, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Dalam keterangan rilis Kejaksaan Agung RI, Bahar bin Smith didakwa melakukan tindak pidana  dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tulis Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI pada Kamis (28/02/2019).

Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 6 Maret 2019 dengan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Selain pembacaan dakwaan Habib Bahar, dalam berkas terpisah Jaksa Penuntut Umum juga membacakan surat dakwaan atas dua terdakwa lainnya, masing- masing atas nama terdakwa Agil Yahya dan M. Abdul Basit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH