INAnews.co.id , Jakarta – Habib Bahar Bin Smith pada Kamis, (28/02/2019) menjalani sidang perdananya atas perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/2) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edison Muhammad, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Dalam keterangan rilis Kejaksaan Agung RI, Bahar bin Smith didakwa melakukan tindak pidana dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tulis Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI pada Kamis (28/02/2019).
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 6 Maret 2019 dengan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Selain pembacaan dakwaan Habib Bahar, dalam berkas terpisah Jaksa Penuntut Umum juga membacakan surat dakwaan atas dua terdakwa lainnya, masing- masing atas nama terdakwa Agil Yahya dan M. Abdul Basit.






