Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

KRIMINAL

Tanam ganja di apartemen ,Polisi tangkap WNA Amerika

badge-check


					Tanam ganja di apartemen ,Polisi tangkap WNA Amerika Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Polisi menangkap seorang warga asal Amerika Serikat berinsial LAC karena diduga telah menanam ganja.

LAC menanam ganja di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Masih terus ditelusuri kemungkinan LAC bukan cuma hanya menanam, namun juga mengedarkan ganja yang sudah dipanen.

Polisi menangkap dia di apartemen Batavia, Tower 1, Lantai 15, Kamar 1509, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/2), sekitar pukul 23.45 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno H Siregar mengatakan bibit berasal dari Amerika.

“Bibit mariyuana dia bawa dari Amerika, kemudian ia tanam di ruangannya,” ujar Krisno melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (6/2/2019).

Pelaku menanam dan dibantu dengan pencahayaan dari lampu. Lantas diperlukan suhu, kadar pH, pupuk dan media tanam lainnya.

LAC menyinari tanamannya dengan menggunakan delapan lampu yang masing-masing berdaya 500 volt.

Sehari-hari, LAC bekerja sebagai instruktur kebugaran. LAC melalukan aktivitas menanam ganja mulai sejak lima bulan lalu.

Kepada polisi, LAC juga mengaku ia membawa bibit ganja dari negaranya. Untuk di Indonesia, bibit ganja itu ditanam di kompos.

Sangat berbeda dengan ganja lokal di mana yang dipanen adalah batang dan daun, ganja asal Amerika ini menurut Krisno juga diambil bunganya.

“Di Indonesia pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang. Kalau ini dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri,” kata Krisno di lokasi penangkapan di Apartemen Batavia, Rabu (6/2).

Namun, Polisi juga menyita tiga buah tanaman ganja dengan tinggi 30 cm, dua tanaman ganja dengan tinggi 10 cm, dan satu ganja kering dengan tinggi 35 cm.

Pihak polisi juga mengamankan bunga ganja kering 20 gram yang dikemas dalam stoples kaca, dan ganja kering 74 gram dalam kantong plastik.

Kasus ini masih diselidiki LAC mengedarkan ganja tersebut ke kawan-kawan dekatnya yang tergabung dalam sebuah komunitas.

Hasil penyidikan polisi, ada indikasi mengarah ke sana namun penyidik masih membutuhkan bukti kuat.

“Kami belum bisa dapatkan bahwa dia menjual, ada komunikasi seperti itu kami harus cari bukti fisik,” ujar Krisno.

Tersangka LAC akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Guna untuk dalam menyelidiki kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Amerika Serikat dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH