Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KEUANGAN

YLKI desak OJK tutup kredit online nakal dan pemeras

badge-check


					YLKI desak OJK tutup kredit online nakal dan pemeras Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech nakal.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi ,Fintech nakal tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.

Menurut Tulus , pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/WhatsApp/SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari dan atau komisi/bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya.

“Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” terang Tulus , Jumat (15/02/2019).

Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi.

“Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana,” terang Tulus.

Sebelumnya diceritakan oleh Tulus, tewasnya seorang sopir taksi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, diduga akibat terjerat utang online awal pekan ini.

“Fintech nakal ini dalam lakukan tagihan ,seperti alarm yang membangunkan masyarakat, betapa tidak, dalam surat wasiat sopir taksi yang nekat mengakhiri hidup itu, almarhum mengungkap utang online lah yang jadi biang keladi,” ceritanya.

LBH Jakarta pun menerima dan mencatat pengaduan masyarakat terkait pinjaman online, hingga kini ada 1.145 laporan pengaduan bunga yang sangat tinggi dan 1.100 pengaduan soal penagih yang tidak beretika.

Ada juga 781 laporan korban pinjaman online yang mengalami pelecehan seksual dari penagih utang, 903 laporan soal penyebaran foto ke semua nomor kontak korban.

Adanya kasus ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) untuk melakukan action yang lebih tegas untuk memblokir fintech yang tidak berizin tapi sudah beroperasi. Kedua, sanksi tegas fintech yang sudah berizin tapi melanggar ketentuan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN