Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Diduga terima suap, Direktur Krakatau Steel terjaring OTT KPK

badge-check


					ilustrasi : petugas KPK menunjukan hasil OTTberupa mata uang asing Perbesar

ilustrasi : petugas KPK menunjukan hasil OTTberupa mata uang asing

INAnews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua KPK membenarkan jika salah satu direktur PT Krakatau Steel Tbk terjaring operasi tangkap tangan bersama tiga orang lainnya.

“Ya benar, tadi sore sekitar Pk.18.30 WIB tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta,” kata Basaria, Jum’at (22/3/2019) malam.

Proses penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya rencana pemberian uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di salah satu BUMN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempatnya terjaring OTT diduga terkait kasus suap kerjasama pengerjaan proyek. Kontraktor proyek tersebut diduga menyuap direktur Krakatau Steel, salah satu perusahaan BUMN.

Dugaan suap tersebut menurutnya dilakukan secara tunai maupun ‎melalui sarana perbankan. Dugaan pemberian suap dari kontraktor ke Direktur Krakatau Steel tersebut masih didalami tim KPK.

“Kami menduga‎ sudah terjadi transaksi pada salah satu Direktur BUMN, diduga menerima uang dari pihak swasta dalam hal ini, kontraktor,” kata KPK, Febri Diansyah, Jumat (22/03/2019).

“Transaksi yang sedang didalami saat ini karena diduga ada transkasi antara pemberiaan secara cash dan menggunakan sarana perbankan sedang didalami baik transaksi yang menggunakan mata uang Rupiah maupun dolar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI