Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Korupsi pengajuan kredit BPD tahun 1995, ditangkap Kejati Bengkulu

badge-check


					Korupsi pengajuan kredit BPD tahun 1995, ditangkap Kejati Bengkulu Perbesar

INAnews.co.id , Bengkulu – Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-28 yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Tim Kejaksaan berhasil amankan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejati Bengkulu atas nama Supratman Urip .

Supratman diamankan pada Senin, 04 Maret 2019 sekitar pukul 11.45 WIB di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 bersama-sama dengan terpidana lainnya,” jelas Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/03/2019).

Sebelumnya dari Keterangan resmi Kapuspen ,M.Taufik ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Supratman ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2  tahun dan denda sebesar Rp.5 juta subsidair 5  bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.500 juta,” ujar Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI