Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Menag Lukman : kasus Romy urusan pribadi bukan kelembagaan

badge-check


					Menag Lukman : kasus Romy urusan pribadi bukan kelembagaan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Agama berserta  Jajarannya sangat prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan terjadinya peristiwa Operasi  Tangkap Tangan (OTT).

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Romahurmuziy  (RMY), Haris Hasanuddin ( HRS) , Muhammad Muafaq Wirahadi ( MFQ) dan tiga orang lainnya di Surabaya pada hari  Jumat 15 Maret 2019.

Peristiwa OTT oleh KPK ini diduga memiliki keterkaitan dengan proses suap seleksi pimpinan tinggi dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Lukman Saifudin selaku Menteri Agama  dalam keterangan pers pada Sabtu 16 Maret 2019 menyatakan Kekecewaan dan  Kesedihan serta  kemarahan.

“Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukan kinerja yang mencerminkan nilai nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Lukman.

Peristiwa OTT oleh KPK ini membuktikan bahwa di kementerian agama ternyata masih terdapat  kelemahan dalam system tata kelola kepemerintahan dalam lingkungan kementerian agama.

Kementerian Agama harus segera mengindentifikasi dan segera melakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pembrantasan korupsi di masa mendatang dalam lingkungan Kementerian agama.

Kementerian agama menyadari betul atas kekecewaan dan kemarahan masyarakat melihat peristiwa OTT oleh KPK terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya.

“Kementerian agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi  terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan” tutup Menag ,Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI