Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GLOBAL

Pemerintah Arab Saudi larang Istilah “Wisata Religi” untuk Haji-Umrah

badge-check


					Pemerintah Arab Saudi larang Istilah “Wisata Religi” untuk Haji-Umrah Perbesar

INAnews.co.id, Jeddah – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Atas penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah).

Kebijakan tersebut melarang untuk penggunaan nama “wisata religi” bagi penyelenggaraan haji dan umrah.

“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan  surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, ” terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Minggu (10/3/2019).

Lanjut Endang , sekarang pemakaian istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi.

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” ujarnya.

Penggunaan istilah ‘wisata religi’ sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

9 Januari 2026 - 06:35 WIB

Situasi Venezuela Memanas, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman dan Serukan De-eskalasi

4 Januari 2026 - 11:08 WIB

AS Serang Venezuela: Hukum Rimba Gantikan Hukum Internasional

4 Januari 2026 - 10:07 WIB

Populer GLOBAL