Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

GLOBAL

Pemerintah larang terbang Pesawat Boeing 737-8 Max

badge-check


					Pemerintah larang terbang Pesawat Boeing 737-8 Max Perbesar

INANews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” ujar Polana.

Pemerintah akan mulai melakukan inspeksi besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, Selasa (11/03/2013). Untuk itu, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Selain pengawasan terhadap pengoperasian pesawat Boeing 737-8 Max, Polana menambahkan, pihaknya tetap bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Boeing, maupun lembaga penerbangan dunia seperti FAA, terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 Max dan  memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang” ujar Polana.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Kementerian juga akan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk maskapai jenis tersebut.

“Mulai yang sifatnya prosedur operasional hingga pengadaan training tambahan,” ucapnya.

Di Indonesia Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

“Pihak Garuda dan Pihak Lion Air harus  mematuhi keputusan tersebut,  demi keselamatan pelanggannya,” tandas Polana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

24 Februari 2026 - 23:35 WIB

Proposal Trump untuk Gaza Dinilai Jebakan Manis

23 Februari 2026 - 16:25 WIB

Populer GLOBAL