Menu

Mode Gelap
INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

KRIMINAL

Bank BNI dibobol pecandu mobile legends hingga Rp. 1,85 miliar

badge-check


					Bank BNI dibobol pecandu mobile legends hingga Rp. 1,85 miliar Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Seorang wanita yang kecanduan dengan game mobile legend, nekat membobol bank sebanyak satu miliar lebih.

Pelaku berinisial YS (27) warga Pontianak, Kalimantan Barat, nekat melakukan tindak pidana pencurian dan tindak pidana transfer dana dalam sadar serta berulang-ulang.

Akibat perbuatannya, pelaku (YS) berhasil menguras uang milik  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.  hingga senilai Rp1,85 miliar.

“Tersangka adalah seorang gamer,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

Ade mengungkapkan, pihak korban menemukan adanya beberapa transaksi pembiayaan di e-commerce uni pin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account salah satu bank.

“Saat pembayaran sebuah produk game (mobile legend), saldo milik tersangka yang berada di bank lain tidak terdebit (berkurang). Sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak bank yang bekerja sama dengan pemilik game dan pihak bank harus membayar hingga Rp 1,85 miliar,” jelas Ade.

Pihak Kepolisian melakukan penangkapan ,setelah menerima laporan dari pihak bank, dan kemudian tim Subdit Resmob yang dipimpin AKP Resa F Marasabessy, AKP Reza Fahlevi dan Ipda Roy Rolanda melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saat penangkapan, pelaku berada di rumahnya kota Pontianak, dan dikatakan oleh pelaku main game tersebut sudah 1 tahun ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH