Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

SYARIAH

BNI Syariah fasilitasi transaksi wakaf dari Syarikat Islam

badge-check


					BNI Syariah fasilitasi transaksi wakaf dari Syarikat Islam Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – BNI Syariah fasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI). Sebagai penguatan ekonomi keumatan melalui instrument wakaf.

Langkah BNI Syariah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dalam acara Soft Launch Syarikat Islam Wakaf Tunai di Kantor DPP Syarikat Islam, di Menteng ,Jakarta Pusat, pada minggu 26 mei 2019.

Abdullah Firman Wibowo mengatakan, “Terkait dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android,” kata Firman.

Firman melanjutkan, “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf,” sambungnya.

Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara itu, Hamdan menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower dimana didalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.

Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan.

“Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar, ” ujar Hamdan

Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf.

Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ekonomi Syariah di Persimpangan

31 Desember 2025 - 14:50 WIB

Mengapa Umat Islam Indonesia Kurang Kaya?

27 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Filosofi Hidup Islam: Bismillah-Alhamdulillah

12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Populer GAYA HIDUP