Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Prostitusi Online Marak Di Kota Bitung, Polisi tangkap pelakunya

badge-check

INANews.co.id Bitung- Team Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utar, berhasil ungkap dan menangkap pelaku prostitusi online dengan korban gadis dibawah umur dengan memakai aplikasi Tantan.

Team Tarsius yang dipimpin IPDA Tuegeh D.Darus berhasil menangkap tiga tersangka prostitusi online dengan menawarkan gadis dibawah umur. pada Kamis 25 juli 2019.Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Tim PPA Polres Kota Bitung.

“Penangkapan tersangka dilakukan di Rumah Kos di Kelurahan Madidir Unet Lingkungan IV tepatnya di Lorong Union Kecamatan Madidir ,” ungkap Tuegeh.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing perempuan berinisial Nurhayati Ahmadi alias Yati (19), Angreiny Putri Nagari alias Eyni (17), dan Cohen M C alias Amos (28), dari ketiganya warga Kota Bitung.

Kronologi penangkapan tersangka tindak pidana prostitusi Online lewat aplikasi TANTAN ini berawal dari laporan di SPKT Polres Bitung, dengan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Kamis 25 Juli 2019.

Dimana ada perempuan berinisial PS (17) warga Kota Bitung, yang masih dibawa umur dijual lewat aplikasi Tantan.

“Tarif yang dipasang untuk sekali kencan singkat sekira dari Rp 500 ribu sampai Rp. 1 juta, dan setelah selesai kencan sang mucikari mendapatkan jasa transaksi sebesar Rp 200 ribu, dan hal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari pengakuan tersangka,” lanjut Tuegeh.

Kemudian lanjut Tuegeh pelaku Cohen M C Amos (28) sebagai pelanggan sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan tarif sekira Rp. 500 ribu sekali kencan. Dugaan juga dari pelaku CMA ini merupakan pegawai di Depot Pertamina , Kota Bitung.

“Dari laporan yang didapat, Polisi juga melihat akun facebooknya, korban PS memosting di grup facebook Berita Bitung tentang keberadaan prostitusi online aplikasi TANTAN yang dilakukan dua tersangka yakni perempuan APN dan NA terhadap beberapa orang,” jelasnya.

Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 81 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dengan ,ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun paparnya.

“Kini pelaku dan barang bukti tiga buah HP sudah diamankan dan akan diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk disidik lanjut,” tutup Tuegeh.

Editor : M. Helmi. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH