INAnews.co.id, Tanjung Redeb – Proyek pembuatan drainase yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau ternyata banyak yang belum diselesaikan.
Proyek paket Multiyears (MYC) atau tahun jamak Pembangunan dan Peningkatan Saluran Drainase Kota yang ditetapkan pada tahun 2016 silam ternyata masih terdapat beberapa kegiatan proyek yang dinilai mangkrak oleh Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Kabupaten Berau.

Salah satu pekerjaan drainase yang menghabiskan anggaran Rp. 51 miliar (foto : dok. Red)
Ketua KPADK Berau , Siswansyah menjelaskan proyek yang sudah menelan anggaran sebanyak Rp. 51.959.000.000 telah habis masa kontraknya tahun 2017 dan dari pekerjaan seluruhnya tidak rampung.
“Dengan nilai proyek Rp. 51 miliar yang sudah disahkan dan digelontorkan memakai uang negara dengan tahun anggaran 2017 , saya rasa mungkin hanya 40% pekerjaan yang dilakukan,” jelas Siswansyah saat dihubungi Redaksi pada Jumat 19 juli 2019.

Pengerjaan Drainase yang tidak rampung dan berada dekat pemukiman penduduk
Menurut Siswansyah jika proyek yang dilakukan di sejumlah titik dengan nama kegiatan pembangunan dan peningkatan saluran drainase perkotaan itu mulai dilakukan tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 51 miliar.
“Karena pekerjaan ini sangat merugikan masyarakat Berau dan saya rasa sebuah pembodohan publik jika proyek yang ada tidak diselesaikan namun anggaran sudah diterima oleh pihak pemenang Proyek dari DPUPR Kabupaten Berau,” tegas Siswansyah.
Diketahui melalui papan proyek yang ada, pekerjaan proyek MYC pembuatan drainase di Jalan Dermaga dikerjakan oleh kontraktor PT.Rudy Jaya dan PT. Sukses Putra Tanjung secara Kerjasama Operesional atau KSO dengan Nomor Kontrak 02/PPK-PSDK- Tg Redeb(MYC) SDA/XI/2017.
“Kami KPADK Berau melihat langsung dilapangan ternyata pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor PT.Rudy Jaya dan PT. Sukses Putra Tanjung sangat diragukan dan dari nilai anggaran Rp. 51 miliar dengan hasil pekerjaan tidak sepadan,” tambah Siswansyah.
KPADK juga mendesak Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung bisa turut juga mengawasi.
Sesuai keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015.
“Landasan utama pembentukan TP4 tak lain Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diterbitkan 6 Mei 2015” terang Siswansyah.
Penyelesaian Proyek Drainase membutuhkan dana Rp. 1,5 Triliun
Sementara pernyataan DPUPR Kabupaten Berau melalui laman resminya pada 18 juli 2019 dijelaskan bahwa untuk kegiatan pembangunan drainase ini tidak serta merta di bidang Sumber Daya Air (SDA), tetapi juga kegiatan ini juga dilakukan oleh Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan. Karena biasanya pembangunan jalan maupun jembatan satu paket dengan pembangunan drainasenya.
Seperti pernyataan Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Dahry ST yang dikutip melalui laman resmi DPUPR Kabupaten Berau menjelaskan jika melihat masterplant, progres pencapaian pembangunan dalam Kota Tanjung Redeb secara keseluruhan sekitar 35 persen.
“Kenapa saya bisa sampaikan perkiraan itu, karena kisaran anggaran untuk menyelesaikan pembangunan drainase dalam kota bisa mencapai lebih kurangnya Rp 1,5 triliun, untuk menyelesaikan secara keseluruhan,” ucap Dahry pada 18 juli 2019.
Anggaran sebesar itu, dikatakan Dahry, juga termasuk untuk mengubah dimensi drainase yang ada, maupun mengubah alur drainase yang sudah ada, sebagai antisipasi terjadinya banjir.
Sehubungan dengan dimensi pembangunan drainase, tidak selalau berpatokan drainase di dalam pemukiman penduduk, atau drainase di jalan utama.
Proyek MYC Terkendala Pembebasan Lahan
Sementara seperti diberitakan oleh Prokal pada 10 juni 2019, Kabid SDA Dahry mengatakan Empat dari lima item dalam proyek Multiyears yang ditetapkan pada tahun 2016 silam telah selesai dibangun. Sementara satu item di Gang Surau Al-Badar masih terganggu persoalan lahan seperti dikutip oleh Prokal







