Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KEUANGAN

Hasil RUPSLB, Ahmad Baiquni tetap di posisi Dirut BNI

badge-check


					Hasil RUPSLB, Ahmad Baiquni tetap di posisi Dirut BNI Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI yang digelar di Jakarta, Jumat (30/8/2019), menetapkan posisi Direktur Utama tidak berubah dan tetap dijabat oleh Ahmad Baiquni.

Baiquni menilai perubahan susunan direksi oleh pemegang saham merupakan hal yang biasa dan menyebut perubahan susunan manajemen yang dilakukan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas telah disiapkan dengan matang.

“Tidak ada alasan khusus. Menurut penafsiran kami, tadi pergantian ini karena melihat latar belakang pengalaman individu yang pernah berada di posisi sebelumnya,” ujar Baiquni dalam konferensi pers di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8).

Ahmad Baiquni sebelumnya diangkat dalam RUPS BNI pada 17 Maret 2015 dan mendapat persetujuan dari OJK pada 16 April 2015.

Lahir tahun 1957, Baiquni memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Padjadjaran dan Sarjana (S2) dari Business Management, Asian Institute of Management, Makati, Filipina.

Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Keuangan BRI (2010 – 2015), Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI (2008-2010), Direktur Korporasi BNI (2006 – 2008) dan Direktur Konsumer BNI (2003-2006).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN