Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Tim Tarsius tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Di Kampung Empang

badge-check


					Tim Tarsius tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Di Kampung Empang Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Tim kebanggaan Polres Bitung (Tarsius) kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan, penangkapan kali ini di pimpin langsung oleh Kanit Tarsius Aipda Oktin Kolombone, Pada hari Selasa tgl 27 Agutus 2019.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 462/VII/2019/SULUT/RES-BTG tgl 18 Juli 2019,kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian kepada pelaku,” ucap Oktin.

Oktin mejelaskan kejadian ini berawal pada hari kamis 18 Juli 2019, sekitar jam 17.00 wita, korban Ryan Nalen Rindangen singgah di rumah temanya, kebetulan kedua pelaku yakni Aman (35) warga pateten 2 dan Pian (32) warga pateten 3 sedang mengkomsumsi miras di rumah itu.

Lanjut Oktin pada saat itu korban sempat duduk bercerita dengan mereka, saat posisi korban sedang duduk, tiba tiba pelaku Aman langsung memukul korban pada bagian wajah, saat itu juga korban kaget lalu korban berdiri, namun saat posisi korban berdiri, kemudian pelaku PIAN menghampiri korban dan memukul korban pada bagian dada.

“Selanjutnya korban berjalan meninggalkan mereka, namun hand phone milik korban ketinggalan diatas meja, lalu pelaku Aman memanggil korban dan memberikan hand phone itu kepada korban, akan tetapi setelah hand phone itu sudah ditangan korban, pelaku Aman kembali memukulnya pada bagian wajah sedangkan pelaku Pian waktu itu hanya berpura pura melerai dan sudah tidak lagi melakukan pemukulan” tutur Oktin.

Menurut keterangan korban sebelumnya korban tidak pernah berselisih paham atau punya masaalah dengan para pelaku, akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami patah gigi dan memar pada bagian wajah dan sempat di rawat di RSUD Manembo nembo.

Oktin juga menambahkan kedua pelaku di tangkap di pertigaan Tababo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara dan kini kedua pelaku sudah di serahkan ke Reskrim unit tiga untuk di proses lanjut.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tutup Oktin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH