Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KEUANGAN

Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 pedoman susun APBD 2020 Kota Bitung

badge-check


					Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 pedoman susun APBD 2020 Kota Bitung Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Walikota Bitung Max J Lomban membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Acara yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Hotel Peninsula, manado pada Selasa 10 September 2019.

APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut Lomban mengatakan bahwa Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Pemkot Bitung dalam menyusun APBD tahun anggaran 2020.

“Permendagri ini menyatakan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020,” ucap Lomban.

Ditambahkan , tercapainya sasaran utama prioritas dan pembangunan nasional diperlukan dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, yang sesuai dengan sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

“Karena itu dimintakan perhatian seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih memperhatikan tahapan, regulasi dan mekanisme dalam proses penyusunan APBD serta pembahasan dan penetapan APBD 2020, dan harus tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat, ” tutup Lomban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN