Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dinas Olahraga Diamankan Kejaksaan Negeri Pidie

badge-check


					Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dinas Olahraga Diamankan Kejaksaan Negeri Pidie Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie berhasil mengamankan tersangka : Drs. H. Arifin bin alm. Rahmad.

Penangkapan dilakukan di Gamping Teungeh Drien Gogo, Kec. Padang Tiji pada Rabu (18/09) penangkapan Arifin termasuk dalam program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 124.

 

Tersangka  H. Arifin tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga pada dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017.

Dalam siaran resmi Puspen Kejaksaan Agung RI, yang disampaikan Kapuspen , Mukri mengatakan H. Arifin dijerat oleh jaksa penyidik dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ditemukan bukti awal adanya kerugian negara yang telah dihitung oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh berdasarkan hasil laporan perhitungan terhadap dugaan korupsi kasus tersebut mencapai Rp1.141.024.000,-,” jelas Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI