Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Walikota Bitung Turut Hadir Dalam Penandatanganan MoU dengan KPK

badge-check


					Walikota Bitung Turut Hadir Dalam Penandatanganan MoU dengan KPK Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Walikota Max J Lomban turut hadir di penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi, Kanwil DJP, Kanwil BPN dan Bank Sulut Go dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan menejemen aset daerah yang di selenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur Sulut, pada Selasa, 10 September 2019.

“Kegiatan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini adalah langkah awal dalam program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan manajemen pengelolaan BMD, program ini harus didukung dengan komitmen tinggi antara Pemerintah Daerah, DJP, Wajib Pajak dan BPN/ATR” ujar lomban

Lanjut Lomban , dengan adanya sistem yang terintegrasi harapannya dapat menutup celah penyelewengan pajak dan aset daerah serta mendorong peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yang mutakhir dan akurat.

“Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah,”  tutup lomban.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Olly Dondokambey beserta para Bupati/Walikota se sulut, Kajati Sulut, Kanwil BPN, Kanwil DJP, Dirut Bank Sulut Go, Tim KPK Korwil IX dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM