Menu

Mode Gelap
Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

NASIONAL

BPN Kota Bitung dinilai Berbelit Dalam Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah

badge-check


					BPN Kota Bitung dinilai Berbelit Dalam Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Pengurusan akta tanah di kantor BPN Kota Bitung dinilai berbelit dan diduga ada oknum yang menyalahi wewenang atas pengurusan penerbitan sertifikat tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Panglima Besar Brigade Waraney Malesung dan juga sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter gabungan 10 Ormas Adat Kota Bitung pada Rabu 30 Oktober 2019.

Ketika di temui Redaksi INAnews, pada Rabu 30 oktober 2019 , Tommy mengungkapkan kekecewaanya atas perilaku oknum dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kota Bitung disaat melakukan pengurusan sertifikat tanah.

“Saya terima laporan dari pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah milik saya sehingga muncul surat pencegahan untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut,” ucap Tommy.

Tommy juga menjelaskan jika pihak BPN tidak tegas, karena pelapor yang membuat surat pencegahan tersebut tidak menyertakan bukti-bukti yang akurat.

“Pelapor itu tidak memiliki kekuatan hukum atau alasan yang jelas, karena ketika pihak BPN turun lapangan untuk mengadakan survey lokasi , tanah yang akan saya terbitkan sertifikatnya tidak bermasalah bahkan ukuran tanahnya yang sebenarnya itu sudah dimundurkan sekitar 40 cm dari ukuran sebenarnya,” ungkap Tommy.

Lanjut Tommy pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanahnya itu sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi namun tidak pernah hadir karena tidak mempunyai dasar yang kuat.

Menurut Tommy surat dari pelapor untuk pencegahan penerbitan sertifikat sudah kadaluarsa karena hanya berlaku selama 3 bulan, tapi dari pihak BPN tidak juga mengeluarkan sertifikat yang diajukan.

” Hal ini sudah berlangsung selama 1 tahun, untuk itu saya harapkan dari pihak BPN bisa memproses lebih lanjut permohonan saya untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut,” tutup Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM