Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Berantas Korupsi, Sejumlah Kantor Pemerintahan Bengkulu di Geledah Jaksa Penyidik

badge-check


					Berantas Korupsi, Sejumlah Kantor Pemerintahan Bengkulu di Geledah Jaksa Penyidik Perbesar

INAnews.co.id, Bengkulu – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Bengkulu berdasar surat perintah perintah penggeledahan nomor : Print – 18/L.7.18/Fd.1/11/2019 mendatangi 2 (dua) Kantor Pemerintahan di Kab.Kepahiang dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lah kantor Camat Tebat Karai, Kab.Kepahiang Tahun 2015.

Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkan nya surat perintah penyidikan nomor : PRINT – 07 /L.7.18 / Fd.1 / 11 / 2019 tanggal 04 November 2019 yang lalu.

Dari kegiatan penggeledahan itu, juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen oleh Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang, pertama di Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kab.Kepahiang mendapatkan 4 (empat) jenis dokumen dan kedua di Kantor Sekretariat DPRD Kab.Kepahiang mendapatkan 2 jenis dokumen terkait dengan penanganan kasus tersebut, Bengkulu, 26/11/2019.

Selain penggeledahan di kedua tempat tersebut, jaksa penyidik juga akan melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kab.Kepahiang Tahun 2015.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi alat bukti surat / dokumen guna proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini,”Tutupnya”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI