Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Kapolri Idham Aziz Diberi Waktu Hingga Desember Ungkap Penyerang Novel Baswedan

badge-check


					Kapolri Idham Aziz Diberi Waktu Hingga Desember Ungkap Penyerang Novel Baswedan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Usai pelantikan Kapolri Baru , Jendral Polisi Idham Aziz, Presiden Joko Widodo berikan untuk selesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember,” kata Presiden dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 november 2019.

TPF menduga ada enam kasus yang menyeret aktor petinggi di Negara ini yang ditangani Novel. Dan diduga penyerangan Novel berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani Novel saat itu seperti kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu

Pada 17 Juli 2019, TPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Namun, hingga lewat Oktober 2019, pelaku penyerangan belum terungkap juga.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Idham Azis, dengan masa kerja enam bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI