Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PERISTIWA

Penjelasan Wings Air Terhadap Penanganan Salah Satu Kopilot

badge-check


					Narasumber Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro Perbesar

Narasumber Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro

INAnews.co.id, Jakarta – Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan sehubungan penanganan salah satu kopilot (first officer) laki-laki bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29 tahun) Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew) dan seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut,”Kata Danang, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Jakarta, 20/11/2019.

Wings Air menegaskan, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.
Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi, “Ungkapnya.

Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).
Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Insiden Mobil SPPG Tabrak Siswa SD, BGN Akan Investigasi

11 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

4 Desember 2025 - 12:44 WIB

Populer PERISTIWA