Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

BNI Group Siap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh

badge-check


					Direktur Keuangan BNI, Ario Bimo (kanan); dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kiri) ketika melakukan penyerahan penghargaan dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS, di Rumah Dinas Gubernur,  Banda Aceh Perbesar

Direktur Keuangan BNI, Ario Bimo (kanan); dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kiri) ketika melakukan penyerahan penghargaan dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS, di Rumah Dinas Gubernur, Banda Aceh

INAnews.co.id, Banda Aceh – BNI Group nyatakan siap mengimplementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.

Implementasi Qanun LKS ini sekaligus menegaskan pengalihan secara bertahap status kantor-kantor cabang konvensional yang berada di bawah koordinasi induk perusahaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menjadi kantor cabang berbasis syariah di bawah pengelolaan BNI Syariah.

Hal tersebut terungkap dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Rumah Dinas Gubernur, Banda Aceh.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Keuangan BNI, Ario Bimo; SEVP Jaringan BNI, Ronny Venir; GM Divisi Pengelolaan Perusahaan Anak BNI, Afien Yuni Yahya; Head of Region BNI Wilayah Medan, Martinus Matondang; SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, dan Kepala Kepala Kadin Banda Aceh, Makmur Budiman.

Dalam acara ini, Ario Bimo optimis bahwa implementasi Qanun LKS BNI Group sudah sesuai roadmap yang telah direncanakan.

“Pada 2019, BNI Group sudah melakukan fase transisi dan menjadi first mover implementasi Qanun LKS,” katanya.

Hingga akhir 2019, BNI Group telah membuka tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Berbasis Syariah di Provinsi Aceh. Ke-7 kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh.

Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka tersebut adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019. Penerapan Qanun LKS pada BNI Group diperkirakan akan terimplementasi secara penuh pada tahun 2021.

SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi (tiga dari kiri); Wakil Pemimpin Wilayah Barat 2 BNI Syariah, Himawan Dwi S (paling kiri); Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis Cabang BNI Banda Aceh, Aulia Firdaus (paling kanan); Kepala Cabang BNI Syariah Banda Aceh, Zul Irfan (dua dari kiri); Kepala Biro Perekonomian Aceh, Amirullah (dua dari kanan); dan Kepala KPPN Wilayah Aceh, Zaid Burhan Ibrahim (tiga dari kanan) ketika melakukan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh Kepada Satuan Kerja (Satker) Provinsi Aceh di Grand Arabia Hotel Banda Aceh, Selasa (17/12).

Sementara itu, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah.

“Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” ujarnya.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Qanun ini berlaku bagi lima kelompok, yaitu Pertama, setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua, bukan pemeluk agama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Ketiga, setiap orang yang bukan pemeluk Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat, LKS yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. Kelima, LKS luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI