INAnews.co.id, Jakarta – BNN mengungkap kinerja selama tahun 2019 , lebih dari 33 ribu kasus penyalahgunaan narkotika.
” Narkoba yang berhasil di amankan dari kasus kasus beragam, mulai dari ganja hingga ekstasi, ” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko.
BNN bersama TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi di tahun 2019 telah mengungkap 33.371kasus narkotika. Barang buktinya yaitu jenis ganja 112,2 ton, sabu 5,01 ton, ekstasi 1,3 juta butir, dan PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisprodol) 1,65 juta butir yang disita dari seluruh Indonesia,” ungkap Heru dalam Press Release Akhir Tahun 2019 di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat 20 desember 2019.
Heru menuturkan, pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melacak dan menangkap pengedar dan pengguna narkoba. Selama 2019, BNN dan polisi telah menangkap 42.649 pelaku.
“Di samping itu BNN telah berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika. Sebanyak 84 jaringan sindikat narkotika telah berhasil diungkap,” imbuhnya.
Dari 84 jaringan tersebut, 27 merupakan sindikat narkoba internasional dan 38 adalah jaringan dalam negeri atau jaringan baru. Sedangkan 19 jaringan sindikat narkoba lainnya melibatkan narapidana yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 lapas.






