INAnews.co.id , Jakarta – Pemerintah harus mempercepat upaya penataan lahan demi menekan angka konflik tanah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang diteken pada 24 September lalu.
Angka sengketa agraria selama ini cukup merisaukan. Lembaga nirlaba Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 659 kasus konflik tanah terjadi sepanjang tahun lalu.
Sejumlah konflik bahkan mengundang tindak kekerasan dan penangkapan oleh polisi. Adapun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok preman dalam konflik tanah sebanyak 15 kasus dan TNI 11 kasus.
Menurut data terbaru, seperti dilansir Lembaga Studi dan Advokasi HAM, ada 36 kasus kekerasan terhadap pembela hak asasi dan lingkungan pada periode November 2017-Juli 2018.
Mereka umumnya terlibat menentang proyek pemerintah yang mengusik tanah sebagai sumber penghidupan rakyat atau merusak lingkungan hidup.
Tak lain salah satunya adalah kasus sengketa tanah antara warga RW 01 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir dengan pihak orang yang mengaku pemilik tanah bersertifikat SHGB Rohmat ,SE.
Menurut Forum Warga RW 01 , jika kasus ini sudah berlangsung cukup lama dari tahun 2015. Pasalnya, warga RW 01 Kelurahan Kebon Kelapa telah bermukim di wilayah tersebut sekitar 30 tahun-an.
“Sebenarnya kami merasa terganggu dengan adanya orang yang mengaku tuan tanah dengan membawa preman dan melakukan intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan atas suruhan oleh pihak Rohmat dan Iwan Setiawan yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak miliknya yang sah,” ujar Asep Jamaludin salah seorang warga RW 01 kepada Redaksi pada 16 desember 2019.
Rohmat mengklaim kepemlikan tanah tersebut dengan adanya sertifikat tanah HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepemilikan atas tanah seluas 5.000 m2 yang menurut Rohmat merujuk pada kawasan tersebut diklaim telah mendapat mandat dari ahli waris dari Hoesni Thamrin (alm) yang memiliki tanah tersebut.
Warga RW 01 Kelurahan Kelapa yang berada di jalan Batu Ceper , notabenenya merupakan warga asli dan wilayah itu sudah dihuni penduduk disana sejak tahun 1906.
Didapat keterangan Redaksi dari warga RW 01 itu jika asal usul mereka bisa bermukim dimana pada waktu itu pemilik tanah dari keluarga Hoesni thamrin {alm} menyewakan ke warga untuk didirikan pemukiman dengan terbentuknya RW 01.
“Selama puluhan tahun para warga damai menempati Rumah dan selama ini selalu membayar pajak PBB,” ujar Asep.
Namun pada bulan Mei 2015, pihak Rahmat Cs yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut mulai melakukan tindakan intimidasi.dengan memasang stiker di wilayah pemukiman masyarakat.
“Atas kejadian ini kemudian dilakukan mediasi oleh pihak dari Camat Gambir dengan mengundang pihak Biro Hukum DKI ,Walikota, Kepolisian Sektor Gambir, Satpol PP, dan warga RW 01. Namun ternyata pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik terang penyelesaian masalah,” cerita Asep.

Laporan Asep Jamaludin kepada Polisi terkait pengrusakan dan intimidasi
Forum Warga RW 01 juga mengklarifikasi di kantor BPN, ditemukan bahwa sertifikat kepemilikan tanah tersebut ada indikasi jumlah luas tanah yang di klaim tidak sesuai obyek lokasi.
Menurut warga, jika Rohmat melakukan pendekatan kepada warga dengan cara pemanggilan satu-persatu untuk diberi ganti rugi tiap rumah.
Namun hal tersebut ditolak oleh warga karena dianggap tidak sepadan dengan kondisi warga yang sekarang. Warga yang masih bertahan berjumlah 28 unit Rumah.
“Sampai sekarang warga terus dihantui intimidasi dan teror oleh bahkan ada preman bayaran melakukan pengrusakan di rumah saya dan rumah Sukaton sebanyak dua kali,” terang Asep.
Lanjut Asep , bahkan dalam peristiwa pertama aparat penegak hukum berada di tempat kejadian namun tidak mampu menangkap pelaku tersebut.
Pihak pelaku intimidasi juga diduga membawa senjata api dan menembakan letusan kearah warga namum tidak ada penanganan pihak aparat berwajib.


Asep dan warga juga sudah meminta dan berkirim surat minta perlindungan hukum kepada Presiden dan Kapolri yang isinya sebagai berikut:
1.Pemerintah diminta saber mafia tanah mengusut tuntas kasus tersebut ,minta jaminan keamanan.
2.Meminta kepada Rohmat Cs, preman menghentikan semua jenis teror dan pengrusakan sebelum ada terdapat kepastian hukum
3.Sertifikat yang ditunjukkan oleh Rohmat Cs kurang lebih 5000 M2 tidak jelas lokasi yang ditunjukkannya .
4.Meminta kepada Lurah , Camat Kepolisian agar tidak memihak kepada tuan tanah.
5.Meminta kepada BPN agar transparan, objektif dan melibatkan publik (kami) secara aktif dalam ekspose dan penunjukan lokasi sebenarnya di tanah sengketa antara warga dan Rohmat dan kawan-kawan.
6. Polisi dihimbau menangkap preman-preman bayaran yang telah mengancam warga, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mengancam akan membunuh dan mengusir warga dari rumah dan tanahnya dengan menggunakan parang dan badik, senjata api.







1 Komentar
bukti kepemilikan warga apa ?