INAnews.co.id, Jakarta – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu an. HARY SUBAGYO (64 Tahun) di kawasan Jakarta Timur, Jakarta. Jumat, 24 Januari 2020 pukul 12.00 Wib,
HARY SUBAGYO merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.
Kemudian pada pukul 18.55 WIB Terpidana HARY SUBAGYO diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan..
Selanjutnya Hari menjelaskan pada Periode 2018-2019, Kejagung sudah berhasil menangkap 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. HARY SUBAGYO merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020.






