Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

HUKUM

Kejaksaan Agung Geledah Rumah di Duren Sawit Untuk Mencari Barang Bukti

badge-check


					Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk, Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan guna mencari beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut

“Semenjak pukul 16.00 WIB tim penyidik telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta.

Rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka Jiwasraya, S.

Barang Bukti Kasus Korupsi Jiwasraya (sumber photo : Kejagung)

“Tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi, yang nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tandas Hari.

Barang Bukti Kasus Korupsi Jiwasraya (sumber photo : Kejagung)

Dari penggeledahan pada kamis sore hingga berakhir pukul 22.00 wib itu dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero), tersangka “S”, tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukt, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI