Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

HUKUM

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp.9,9 miliar Dari Kejahatan Korupsi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur merilis hasil pengembalian uang negara dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani. Perbesar

Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur merilis hasil pengembalian uang negara dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani.

INAnews.co.id, Madura  – Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.9,9 miliar lebih dari kejahatan tindak pidana korupsi yang diusut institusi itu dalam kasus program bantuan sosial Pengembangan Tanaman Tebu Kebun Benih Datar (KBD) tahun anggaran 2013.

Lebih dari Rp.9 milyar uang negara yang berasal dari sitaan hasil tindak pidana korupsi program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang tahun 2013 berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

“Uang sebesar Rp.9,9 milyar itu dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana yaitu, Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan Singgih,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI Hari Setiyono SH, MH dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut Hari menjelaskan, dalam kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) yang terdiri dari 21 kelompok tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 kelompok tani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI