INAnews.co.id, Sragen – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan sentra OK ( Operation Room ) pada RSUD Sragen Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) semenjak bulan Oktober 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor : PRINT – 1784 / M.3.26 / Fd.1 / 10 / 2019.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Keterlibatan pelaku dalam dugaan kasus korupsi ini, untuk sementara ditetapkan berjumlah 2 (dua) orang, antara lain : “dr. JSP” selaku mantan Direktur RSUD , dan “NY” selaku PPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Selasa (14/01/2020) penetapan JSP sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT–1784/M.3.26/Fd.1/10/ 2019 sejak Oktober 2019.
“Dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat melakukan korupsi,” tutur Syarief
Terhadap kedua tersangka tersebut, Jaksa Penyidik mempersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






