Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Para Tersangka Dalam Mega Skandal Jiwasraya Berpotensi Bertambah Jumlah Tersangkanya

badge-check


					Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyatakan bahwa  kasus mega skandal dugaan korupsi pada  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berpotensi menambah catatan tersangka. Sampai dengan saat ini Kejagung telah  menetapkan 13 nama untuk dicekal ke luar negeri, dan 5 diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari 13 yang dicegah ke luar negeri, itu baru 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ya tentu kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yg dicegah itu, karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya,” sebut Hari di Kejagung, Jumat (24/1/2020).

Sejumlah pendalaman informasi disebut Hari masih coba dilakukan Kejagung. Tidak menutup kemungkinan, dari 8 nama yang dicekal dan belum ditetapkan menjadi tersangka akan mengalami nasib yang sama dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan.

“Saya pikir penyidik punya strategi kira-kira kapan saat yang tepat, kalau banyak tersangka tapi asetnya gak kembali kan susah juga. Kita masih cari-cari siapa lagi yang ketempatan atau dititipkan aset-aset. Kalau memang yang 13 itu tadi ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti penyidik menemukan,” sebut Hari.

Adapun 10 dari 13 nama yang sudah dicekal Kejagung adalah:

  1. Heru Hidayat (tersangka)
  2. Benny Tjokrosaputro (tersangka)
  3. Asmawi Syam
  4. Getta Leonardo Arisanto
  5. Eldin Rizal Nasution
  6. Muhammad Zamkhani
  7. Djonny Wiguna
  8. Hendrisman Rahim (tersangka)
  9. Hary Prasetyo (tersangka)
  10. De Yong Adrian
  11. Syahmirwan (tersangka)
  12. Agustin Widhiastuti
  13. Mohammad Rommy

Demi proses penyidikan yang lebih lanjut, maka sejumlah saksi juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. “Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama 6 bulan ke depan,” kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Kamis (9/1/2020) malam.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI