Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

54 Berita Hoaks Terkait Virus Corona Berhasil Dideteksi Kemkominfo

badge-check


					Menkominfo Johnny G Plate Perbesar

Menkominfo Johnny G Plate

INAnews.co.id, Jakarta  – Selama dua minggu iini , sejak virus corona merebak di Wuhan China, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia tercatat meningkat. Menyikapi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun proaktif melakukan pemantauan konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona tersebut.

Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, hingga Senin (3/2/2020), telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan aplkasi pesan instan.

“Hasil pantauan Tim AIS Kemkominfo ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” ungkap Menkominfo Johnny dalam konferensi pers di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” imbuhnya.

Menkominfo Johnny menegaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. “Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny pun mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks karena bisa dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disebutkan, jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Guna menghindari menjadi korban hoaks maupun menyebar hoaks, Menkominfo Johnny mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya.

“Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran Virus Corona,  antara lain evakuasi 285 WNI dari Wuhan, Tiongkok, berkantornya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Natuna, Kepualauan Riau, guna memberikan status terkini tentang perkembangan WNI yang dipulangkan, serta menutup penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai Rabu (5/2/2020) pukul 00.00 WIB.

Selanjutnya, pendatang dari Tiongkok yang telah tinggal selama 14 hari di mainland China tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia, mencabut kebijakan fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara Tiongkok yang bertempat tinggal di mainland China, dan meminta WNI untuk tidak bepergian ke mainland China.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo Johnny juga mengajak para pemangku kepentingan dan komunitas untuk ikut proaktif dalam mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan gunakan untuk sebar hoaks yang terkait Corona Virus. Gunakan untuk yang produktif dan bermanfaat,” tandasnya.

 

Sumber :  Kemkominfo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Inilah Program Unggulan yang akan tayang tvOne di Bulan Ramadan dan Lebaran 1447 H

13 Februari 2026 - 00:19 WIB

Populer HIBURAN