Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Buronan Bank Century Johanes Sarwono Ditangkap Kejagung

badge-check


					Buronan Bank Century Johanes Sarwono Ditangkap Kejagung Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Raden Mas Johanes Sarwono selaku Komisaris Utama PT Nusa Utama Sentosa.

Johanes Sarwono merupakan terpidana dan juga buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,  yang tersangkut  kasus Bank Century.

Raden Mas Johanes telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pencucian uang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Johanes ikut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.

“Terpidana Raden Mas Johanes ditangkap di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan,” kata Hari dalam keterangan tertulis, yang diterima redaksi INAnews, Sabtu, 15 Februari 2020.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar satu milar rupiah kepada Raden Mas Johanes Sarwono.

“Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan,” ungkap Hari.

Kejagung menerapkan program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Setiap kejaksaan tinggi ditargetkan minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Selama 2018-2019, Kejagung melalui program Tabur telah menangkap 371 buronan.

Penangkapan Raden Mas Johanes Santoso merupakan hasil kinerja program Tabur pertama Kejati DKI dan keempat di seluruh Indonesia tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI