INAnews.co.id , Jakarta – Notaris mempunyai rahasia jabatan yang harus dipegang teguh sebagai salah satu profesi hukum, dimana profesi yang menjunjung tinggi nilai keadilan.
Pandangan dari team investigasi URC LEMBAGA PEDULI NUSANTARA berpendapat bahwa kewajiban Notaris berkaitan dengan pelaksanaan jabatannya.
Notaris juga berkaitan dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui tahap Penyidikan (sebelumnya tahap penyelidikan), tahap penuntutan (sebelumnya tahap pra penuntutan) dan tahap pemeriksaan dalam sidang pengadilan hingga memperoleh putusan pengadilan.
Rahasia Jabatan Notaris dan Pengecualianya
Sumpah Hippocrates “segala sesuatu yang ku lihat dan kudengar dalam melakukan praktekku, akan aku simpan sebagai rahasia.
Makna sumpah Hippocrates ini, menunjukkan kewajiban merahasiakan melekat pada profesi atau jabatan tertentu dan sifat sumpah merupakan self imposed regulation atau merupakan kewajiban moral untuk mentaatinya.
Saat ini sumpah jabatan atau profesi bukan saja merupakan norma moral tetapi sudah berkembang menjadi norma hukum yang dapat dipaksakan dan bersanksi.
Notaris sebagai pejabat umum, sebelum menjalankan jabatanya, wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan pejabat yang berwenang, dan sumpah jabatan notaris ini, selain merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga janji yang mengikat berdasarkan norma hukum publik.
Kewajiban menjaga rahasia jabatan notaris, dirumuskan dalam sumpah jabatannya dan ketentuan lain yang diatur secara hukum.
Konsep rahasia jabatan notaris menganut teori rahasia relatif atau nisbi, dalam arti rahasia jabatan notaris dapat dibuka (bersifat terbuka), jika ada kepentingan umum yang harus didahulukan atau adanya UU atau Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pengecualian.
Ketentuan rahasia jabatan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris, melahirkan Kewajiban Ingkar, yaitu kewajiban bagi notaris untuk tidak berbicara kepada siapapun mengenai isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya, baik yang dimuat dalam akta atau yang tidak dimuat dalam akta, kecuali UU menentukan lain.
Kewajiban ingkar ini mempunyai dasar yang bersifat hukum publik yang kuat, di mana terhadap pelanggarannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum publik, yaitu:
Pasal 322 ayat (1) KUHPidana:
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang ia wajib menyimpannya, oleh karena jabatan atau pekerjaan, baik yang sekerang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.
Ketentuan Pasal 322 KUHPidana tidak memerinci hal hal yang wajib dirahasiakan oleh penyimpan rahasia jabatan, siapa yang wajib menyimpan rahasia jabatan, untuk siapa rahasia jabatan disimpan dan hanya memberikan pembatasan bahwa yang harus disimpan adalah rahasia karena jabatannya, yang sekarang maupun yang dahulu.
Berdasarkan sumpah jabatan notaris yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan Pasal 322 KUHPidana, maka lingkup rahasia jabatan notaris, meliputi:
Rahasia jabatan yang wajib disimpan ditujukan untuk pihak yang berkepentingan langsung pada akta, para ahli waris dan penerima haknya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 54 UU Jabatan Notaris.
Ruang lingkup isi rahasia jabatan, mencakup isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam menjalankan jabatannya, yang dapat diartikan keterangan yang langsung digunakan dalam pembuatan akta dan juga keterangan yang tidak secara langsung digunakan dalam pembuatan akta.
Hal ini disimpulkan dari rumusan dalam pasal 322 KUHPidana yang menyatakan “..rahasia karena jabatannya…” junto Pasal4 ayat 2 UU Jabatan Notaris, yang menyatakan “…merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
Subjek yang wajib menyimpan rahasia jabatan yaitu : Notaris, Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris yang masih menjabat maupun yang tidak menjabat lagi.
Hal ini disimpulkan dari rumusan kata kata dalam Pasal 322 KUHPidana yaitu “karena jabatannya, yang sekarang maupun yang dahulu.”
UU Jabatan Notaris, Pasal 16A ayat 2, memperluas subjek yang wajib merahasiakan termasuk Calon Notaris yang menjalankan magang
Kewajiban merahasiakan bagi Notaris, tidak bersifat tertutup, tetapi memberikan pengecualian untuk membuka rahasia jabatannya sepanjang ada alasan pembenaran untuk membuka rahasia jabatannya, yaitu:
Undang-Undang lain secara tegas memberikan pengecualian kepada notaris (subjek penyimpan rahasia jabatan), untuk membuka rahasia jabatannya.
Persetujuan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, bagi Notaris (subjek penyimpan rahasia jabatan), untuk membuka rahasia jabatan, khusus dalam penegakan hukum pidana terhadap Notaris (lihat Pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris).
Persetujuan dari pemilik rahasia jabatan atau pihak yang berkepentingan dengan rahasia jabatannya, dan hal ini hanya berlaku diluar penegakan hukum pidana. Dasar hukumnya bahwa Pasal 322 KUHPidana merupakan delik aduan absolut, dimana rahasia jabatan disimpan untuk kepentingan pemilik rahasia jabatan yaitu para pihak, para ahli waris dan penerima haknya (lihat Pasal 54 UU Jabatan Notaris).
Pembahasan Hak dan kewajiban Notaris dalam penegakan hukum pidana, tidak terlepas atau berkaitan langsung dengan ketentuan tentang kewajiban notaris untuk menyimpan rahasia jabatannya.
Sumber : Arthur Noija , SH






