INAnews.co.id , Jakarta – Negara memberi andil bagi lahirnya notaris yang mengabaikan larangan dan kewajiban yang tercantum di dalam Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Kode Etik Notaris dan Peraturan Jabatan Notaris.
Notaris dan Akta Autentik
Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau UU Jabatan Notaris.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang tertuang pada UU 2 tahun 2014 didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya.
Selain akta notaris, dalam UU Jabatan Notaris ini dikenal istilah minuta akta, yaitu asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris.
Sedangkan yang dimaksud dengan protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 15 UU 2/2014 dijabarkan lebih jauh kewenangan dari Notaris sebagai berikut:
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Notaris berwenang pula mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus,
membuat salinan dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta
membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan atau membuat Akta risalah lelang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi UU Terhadap Jabatan Notaris
Sanksi Berdasarkan UU Jabatan Notaris
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014, dalam menjalankan jabatannya.
Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga keautentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.
Jika Notaris melanggar kewajiban tersebut, maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran berat dan oleh karena itu dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Majelis Pengawas Pusat.
Sanksi Berdasarkan KUHP
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas, dalam menjalankan tugasnya, Notaris memiliki berbagai potensi pemidanaan yang mungkin menjeratnya, salah satunya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat.
Jika melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Pada saat membuat minuta akta, terdakwa (seorang Notaris) melakukan pemalsuan isi surat atau akta yang tidak sesuai sebagaimana kebenarannya, dengan cara menyebutkan nama seseorang sebagai salah satu orang yang menghadap di hadapan terdakwa, padahal orang tersebut sebagaimana tertuang di dalam akta Notaris yang dibuat terdakwa, tidak pernah menghadap untuk pembuatan akta.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum yang didasarkan dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan serta hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Referensi :
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Arthur Noija , SH






