Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Kejagung Sita Aset Rp 11 T Dari Tersangka Jiwasraya

badge-check


					Kejagung Sita Aset Rp 11 T Dari Tersangka Jiwasraya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkisar Rp 11 triliun lebih.

Nilai tersebut merupakan kalkulasi dari beberapa aset, yakni saham, reksadana, mobil, tanah, puluhan unit apartemen, bahkan termasuk perusahaan tambang.

Akan tetapi  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah enggan memastikan nilai Rp 11 triliun lebih, karena ada beberapa aset yang nilai jualnya bersifat  fluktuatif .

“Nilai aset yang disita tuh hanya hitung-hitungan sebenernya. Dari keseluruhan itu ada sekitar Rp. 11 triliun. Cuma saya ngga berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam itu ada saham yang diblok. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. Itu yang kita ngga berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp 11 triliun lebih” ungkap Febrie di gedung Bundar Kejagung, Rabu malam (19/2/2020). 

Sampai dengan saai  ini, aset tersangka yang paling banyak disita berasal dari Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. 

Perkiraan  nilai aset aset  yang disita  sudah ditetapkan Kejagung ini  berpotensi masih akan bertambah.

Diperkirakan masih ada aset yang belum disita. Termasuk perusahaan tambang yang dimiliki tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

“Nanti itu akan dilanjuti hingga penyelesaian mengenai operasional itu sendiri. Ketika penyitaan itu stop ada buruh, karyawan kan, kita jaga. Makanya penyidik hati-hati melakukan itu,” sebut Febrie.

Selain Bentjok dan Heru, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya.

Yakni Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Satu tambahan tersangka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang ditetapkan pada awal bulan Februari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI