INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkisar Rp 11 triliun lebih.
Nilai tersebut merupakan kalkulasi dari beberapa aset, yakni saham, reksadana, mobil, tanah, puluhan unit apartemen, bahkan termasuk perusahaan tambang.
Akan tetapi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah enggan memastikan nilai Rp 11 triliun lebih, karena ada beberapa aset yang nilai jualnya bersifat fluktuatif .
“Nilai aset yang disita tuh hanya hitung-hitungan sebenernya. Dari keseluruhan itu ada sekitar Rp. 11 triliun. Cuma saya ngga berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam itu ada saham yang diblok. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. Itu yang kita ngga berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp 11 triliun lebih” ungkap Febrie di gedung Bundar Kejagung, Rabu malam (19/2/2020).
Sampai dengan saai ini, aset tersangka yang paling banyak disita berasal dari Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Perkiraan nilai aset aset yang disita sudah ditetapkan Kejagung ini berpotensi masih akan bertambah.
Diperkirakan masih ada aset yang belum disita. Termasuk perusahaan tambang yang dimiliki tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
“Nanti itu akan dilanjuti hingga penyelesaian mengenai operasional itu sendiri. Ketika penyitaan itu stop ada buruh, karyawan kan, kita jaga. Makanya penyidik hati-hati melakukan itu,” sebut Febrie.
Selain Bentjok dan Heru, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya.
Yakni Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Satu tambahan tersangka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang ditetapkan pada awal bulan Februari ini.






