Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Lima Belas Bulan Tidak Terima Gaji Mantan Kepala BBPOM Surabaya Mengadu ke KOMNAS HAM

badge-check


					Lima Belas Bulan Tidak Terima Gaji Mantan Kepala BBPOM Surabaya Mengadu ke KOMNAS HAM Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Drs. Sapari Apt. M.Kes masih terus menuntut keadilan, demi harkat dan martabat anak dan istri sejak kali pertama diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.

Maka praktis  sejak 1 November 2018 dirinya di pensiunkan secara tidak prosedur dan secara tidak normatif.

Maka sejak itulah  sudah hampir 15 bulan berjalan itu tidak menerima gaji  hingga Februari 2020.

Atas dasar itulah yang membuat Drs. Sapari Apt. M.Kes pada hari Rabu, 26/02/20, mendatangi KOMNAS HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat untuk mengadukan nasibnya.

Kedatangannya ke Komnas HAM adalah mengikuti saran dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Saran ini didapat ketika Sapari mendatangi  Komisi Tiga DPR RI yang membidangi masalah Hukum, pada Rabu Pagi 12 februari di Gedung Nusantara I Lantai 9 dan diterima langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K.Harman.

Kedatangannya  ke komisi tiga DPR RI saat itu adalah  untuk menyampaikan aspirasi dan konsultasi serta saran, ketika itu kepada Politisi Partai Demokrat.

Sapari menyampaikan dampak yang dialaminya dirinya beserta keluarga atas ketidakdilan yang dialaminya pasca pencopotan jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.

“Saya disarankan melakukan Somasi kepada BPOM, karena sudah menghilangkan haknya selama 15 bulan  tidak terima gaji . Kedua membuat pengaduan kepada KOMNAS HAM. Ketiga lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan terakhir ada upaya lain yang juga akan dilakukan oleh Sapari  yaitu membuat LP ke Bareskrim Polri, ” jelas Sapari kepada awak media.

Pada saat pengaduaannya ke Komnas HAM hari Rabu 26/02/20, Sapari di terima oleh Ibu Tri Handayani selaku Staf Analisis Pengaduan.

“Kedatangan saya hari ini untuk menyerahkan satu bundle berkas yang isinya kronologis dari sejak saya didepak sebagai kepala BBPOM di Surabaya oleh BPOM, sampai sidang sidang PTUN yang di menangkan,” ucap Sapari.

Tak cuma itu ada juga berkas  surat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintahan sampai dengan Surat pengaduannya yang ia kirimkan  Ke Bapak Presiden Jokowi.

Sementara itu Tri Handayani menjelaskan pada awak media menemuinya usai penerima berkas pengaduan, menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Komnas HAM akan mempelajari sedetail mungkin berkas pengaduanya yang telah di terimanya.

Tri menambahkan bahwa Komnas HAM dalam perkara pengaduan yang masuk biasanya menawarkan dua cara penyelesain, yang pertama adalah  pemantauan dan yang kedua adalah penyelesiaan model mediasi.

” Bahwa kedatangan kali ini ke Komnas HAM adalah salah satu  upaya saya untuk memperoleh kembali Hak dan Martabat yang telah direngut secara paksa oleh BPOM,” ucap Sapari.

Sapari berharap  dengan kedatangannya ke Komnas HAM membawa kemajuan yang berarti dan ada penyelesaian yang kongkrit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM