Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Resmi Berstatus Tersangka Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Langsung Ditahan

badge-check


					Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus Perbesar

Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus

INAnews.co.id, Jakarta  –  Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Joko yang selesai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (6/2/2020), di Gedung Bundar, Kejagung, terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol. Terlihat memegang map berwarna biru untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera, Joko keluar dari Gedung Bundar pukul 20.45 WIB.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT, (Joko Hartono Tirto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2020.

Joko pun akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 6 Februari 2020, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hari menuturkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

“Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi,” kata Hari.

Sebelum Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah dan emas. Hingga saat ini seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI