INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19) pada Senin (2/3/2020).
Pada undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, perusahaan media harus ingat undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut Asnil menyerukan agar
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput prihal Covid-19
2. Media harus menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat guna menghindari kepanikan massal.
3. Media harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.[Idrus]






