Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Satnarkoba Polres Bitung Bongkar Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas

badge-check


					Satnarkoba Polres Bitung Bongkar Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar maupun pemakai Narkoba sebanyak 5 orang diantaranya 2 orang wanita.

Penangkapan yang di lakukan dalam kurun waktu 2 bulan ini selain tersangka.

Satnarkoba polres Bitung juga berhasil menyita alat penghisap sabu, jarum suntik, buku tabungan, ribuan pil Tryhexipinidhyl berwarna kuning serta uang tunai dan cairan Suboxon.

Pada saat Press Rilis Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo yang di dampingi Kasat Narkoba Jemmy CH. Lewu menyampaikan kalau timnya sampai saat ini melakukan pengembangan untuk mencari tau asal usul barang haram itu, pada Senin 16 Maret 2020.

Winardi menambahkan kalau modus operandi dari tersangka adalah secara online atau dengan menggunakan berbagai jasa pengiriman yang di kendalikan seseorang yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bitung.

Lanjutnya adapun nama nama tersangka yang di amankan adalah (JH) 19, (HY) 16, (RA) 26, (SS) 35, (MK) 23, dengan alamat yang berbeda dengan barang bukti yaitu Tryhexipinidhyl sebanyak 2000 butir yang di beli tersngka (JH) dengan harga Rp 400.000.

“Lalu di jual perpaket kecil dengan isi sebanyak 10 butir seharga RP 100.000 sedangkan barang bukti sabu sabu 0,8 gram di beli tersangka (MK) dari Papua dan cairan suboxon didapat tersangka (HY) dari manado,” ucap Winardi.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang undang No 36/209 tentang kesehatan pasal 196 dengan hukuman 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar,”  tutup Winardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM