INAnews.co.id, Jakarta – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID) terkait kasus Jiwasraya. Dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Adriansyah, permohonan dilakukan terhadap 25 SID.
“Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK,” kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/20).
Febri Ardiansyah menjelaskan, 25 SID itu diminta untuk dibuka karena tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dan sudah diteliti ulang. Pemiliknya hanya memiliki kesamaan nama dengan pihak-pihak yang dimintakan blokir.
“Telah kami periksa. Tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya mengalami kerugian,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Untuk seluruh SID yang masih diblokir, penyidik meyakini pihak tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya. SID yang diblokir, kata Febrie, akan dibawa ke persidangan. “Yang lain masih didalami penyidik dan diyakini penyidik mereka terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka,” tambah Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Ada juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.






