Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Uang Negara Senilai Dua Milyar Lebih Berhasil di Selamatkan Kejaksaan Negeri Sragen

badge-check


					Uang Negara Senilai Dua Milyar Lebih Berhasil di Selamatkan Kejaksaan Negeri Sragen Perbesar

INAnews.co.id, Sragen – Kejaksaan Negeri Sragen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar lebih  dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan ruang sentra OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro. Uang tersebut disita dari tersangka RW yang berperan dalam menyediakan barang kebutuhan pembangunan salah satu ruang di RSUD tersebut.

Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa  RW adalah  tersangka ketiga yang ditetapkannya setelah lebih dulu menetapkan mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng dan PPK proyek tersebut, Nanang Yulianto. Dikatakannya, RW yang merupakan pengusaha asal Solo itu menyerahkan ke penyidik uang tunai Rp.2.016.766.640 pada Jumat (28/2/20). Uang yang berhasil di selamatkan itu,berdasarkan penyidikan  berkaitan tindak kejahatannya saat menangani proyek pengadaan ruang OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro pada 2016.

“Ketiga tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambah Kajari sela

“Kerugian negara itu sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jateng yaitu sebesar Rp 2.016.766.740. Uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” Ujar Syarif Sulaeman.

Karena pengembalian sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kajari menyebut tidak ada kewajiban bagi dua tersangka lain yaitu eks Dirut RSUD, DS dan PPK, NY untuk mengembalikan kerugian negara.

RW sendiri merupakan pihak swasta penyedia barang yang telah ditahan Kejari sejak 27 Februari 2020 Karena kasusnya masih dalam penyidikan, kemudian uang pengembalian kerugian negara itu disita oleh kejaksaan dan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan RI cq Kejari Sragen.

Menurut Kajari, uang itu nantinya ketika di persidangan akan dilakukan tuntutan untuk dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pemkab Sragen. Pasalnya dana tersebut dikeluarkan dari APBD Kabupaten Sragen untuk pengadaan ruang sentra OK pada 2016.

“Nantinya uang itu diharapkan akan digunakan untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan daerah Sragen,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI