Menu

Mode Gelap
Indonesia Terseret Permainan Trump: Pakar Sebut Pemerintah Kehilangan Kedaulatan Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi Rocky: Hanya Politik Mahasiswa yang Bermutu, Politisi Hanya Urusi Kepentingan Personal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung

EKONOMI

Alami Surplus Januari-April 2020, Ekspor Industri Pengolahan Naik 7 Persen

badge-check


					Alami Surplus Januari-April 2020, Ekspor Industri Pengolahan Naik 7 Persen Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –Kinerja ekspor dari industri pengolahan masih mencatatkan nilai positif meskipun di tengah tekanan pandemi Covid-19. Sepanjang Januari-April 2020, pengapalan produk industri pengolahan mampu menembus hingga USD42,75 miliar atau naik sebesar 7,14 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Neraca perdagangan untuk industri pengolahan pada periode Januari-April 2020 adalah surplus sebesar USD777,34 juta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto di Jakarta, Kamis (28/05/20).

Janu menyebutkan, nilai ekspor industri pengolahan pada bulan April 2020 tercatat mencapai USD9,76 miliar. Apabila dilihat dari volumenya, ekspor produk industri pengolahan pada bulan keempat tahun ini sebesar 8,49 juta ton atau naik sebesar 2,66 persen dibanding Maret 2020.

Adapun sektor industri makanan menjadi penyumbang devisa terbesar dari ekspor industri pengolahan pada bulan April 2020, dengan menyentuh nilai USD2,35 miliar.

“Jika dilihat dari faktor pembentuknya, nilai ekspor sektor industri makanan pada bulan April 2020 didominasi oleh komoditas minyak kelapa sawit sebesar USD1,30 miliar atau memberi kontribusi sebesar 55,28 persen,” jelas Janu.

Sumbangsih lainnya, diikuti oleh sektor industri logam dasar sebesar USD2 miliar, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia USD1,06 miliar, serta industri kertas dan barang dari kertas USD564 juta.

Berikutnya, nilai ekspor industri karet, barang dari karet, dan plastik menembus USD501 juta, kemudian industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki USD463 juta, industri komputer, barang elektronik, dan optik USD417 juta, serta industri pakaian jadi USD397 juta.

“Pada bulan April 2020, China masih menjadi negara tujuan ekspor utama industri pengolahan dari Indonesia, diikuti oleh Amerika Serikat, Jepang, Singapura, dan Korea Selatan,” ungkap Kapusdatin Kemenperin. Apabila dilihat dari pertumbuhan secara tahunan (y-o-y), ekspor ke Singapura naik hingga 25,09 persen, China menanjak sebesar 16,25 persen, dan Korea Selatan melonjak sekitar 5,59 persen.

Sementara itu, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh menyatakan bahwa pelonggaran kebijakan lockdown di sejumlah negara tujuan ekspor akan menjadi momentum untuk menggenjot pengapalan alat pelindung diri (APD) dari Indonesia. “Ke depannya, kita akan bisa menjadi produsen APD atau masker kain untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia,” ujarnya.

Kemenperin mendata, saat ini industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional memiliki kapasitas produksi APD hingga 54 juta unit per bulan. Adapun, kebutuhan di dalam negeri hanya sekitar 10 juta unit per bulan.

Elis menjabarkan, kebutuhan APD untuk petugas kesehatan mencapai 5,5 juta unit per bulan. Adapun, Kemenperin telah menyiapkan penyangga atau kebutuhan cadangan sekitar 5 juta—8 juta unit hingga akhir tahun ini.

“Saat ini, produksi APD nasional kondisinya surplus hingga 40 juta unit APD per bulan,” ungkapnya. Artinya, produksi APD bisa menjadi titik cerah bagi industri TPT untuk meningkatkan kinerjanya melalui capaian ekspor pada masa pandemi saat ini.

Elis menyebutkan, beberapa negara tujuan ekspor yang bersedia menyerap APD dari Indonesia, antara lain Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Menurutnya, industri yang akan mengekspor APD tersebut adalah pabrikan skala besar hingga sektor industri kecil menengah (IKM).

 

Sumber : Humas Kemenperin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI