INAnews.co.id, Jogjakarta –Masa pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat luas, khususnya masalah bagaimana menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Sebagai bentuk upaya dan komitmen dalam membantu memerangi situasi ini,Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY Elan Suherlan, SH didampingi Asisten intelijen dan Asisten Pembinaan Pada, Jumat (15/04/20) pukul 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di depan Kantor Kejati DIY dan di Pasar Barongan Kab. Bantul DIY, melaksanakan pembagian masker sebanyak lebih kurang 700 pcs kepada para pengguna jalan, para pedagang dan pengunjung pasar.
Selain daripada itu juga dilakukan pemasangan spanduk dengan tema “Area Wajib Pakai Masker” didepan Kantor Kejati DIY dan depan pintu masuk Pasar Barongan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan kepada pengguna jalan, para pedagang dan para pengunjung pasar tentang pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi dan dukungan Kejati DIY dalam pelaksanaan Gerakan Wajib Pakai Masker dari Pemerintah DIY dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di DIY.






