INAnews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin akan terus lanjutkan proses perkara korupsi bantuan dana KONI Pusat di Kemenpora Tahun Anggaran 2017 .
Hal itu dijelaskan Jaksa Agung pada 20 mei 2020 selepas berbuka puasa.
Jaksa Agung juga menanggapi keterangan Miftahul Ulum yang juga asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap.
Dalam kesaksiannya Miftahul menyatakan bahwa menyerahkan Rp. 3 milyar ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI .
“Sedangkan Rp. 7 milyar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh Adi Togarisman mantan Jampidsus, agar penyidikan perkara tidak dilanjutkan dan menurut yang bersangkutan setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil lagi,” jelas Burhanudin dalam keterangannya,Rabu 20 mei 2020.
Tambah Burhanudin , bahwa penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu.
Jampidsus Ali Mukartono telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum tersebut.
Menurut Kapuspenkum Hari Setiyono , Jaksa Agung berpesan, kepada Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara ini untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan Miftahul Ulum di persidangan tipikor.
“Diperintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugas. Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu,” tegas Hari.






