Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Jaksa Agung Tegaskan Usut Tuntas Soal Kasus Hibah Koni 2017

badge-check


					Jaksa Agung Tegaskan Usut Tuntas Soal Kasus Hibah Koni 2017 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH.  disela-sela kesibukannya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017 berbeda dengan perkara korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang ditangani KPK, Jum’at, 22/05/2020.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI (semasa Jam Pidsus dijabat oleh Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH.) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna  melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada KEMENPORA RI tahun Anggaran 2017 yang telah memeriksa sebanyak 51 (lima puluh satu) orang Saksi dan 2 (dua) orang Ahli  serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat.

Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan  melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan Menpora, yang tentunya pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum tersebut diperlukan Penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017.

Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang tanggal 15 Mei 2020 sdr. Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK, dengan demikian jelas berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya  dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh sdr. Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan, demikian penegasan Jaksa Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI