Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Jangan Khawatir, Aplikasi Gadjian Bisa Talangi THR Karyawan, Begini Caranya

badge-check


					Jangan Khawatir, Aplikasi Gadjian Bisa Talangi THR Karyawan, Begini Caranya Perbesar

INAnews.co.id,J – Di tengah menurunnya pendapatan sebagian besar perusahaan akibat krisis pandemi COVID-19, pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri (THR) bagi karyawan menjadi salah satu isu pelik yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Untuk membantu meringankan beban ini, startup pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Gadjian menawarkan solusi berupa dana talangan THR yang merupakan kerjasama dengan platform pendanaan online KoinWorks,11 Mei 2020

Minggu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang pada prinsipnya menggarisbawahi bahwa THR keagamaan selama masa pandemi COVID-19 tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Surat Edaran ini membuka kesempatan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR tahun 2020 kepada karyawan.

Untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha yang beritikad baik untuk tetap mencicil atau membayarkan THR 2020 kepada karyawan, startup pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Gadjian menawarkan solusi dana talangan THR melalui program “Koin Gaji THR 2020” yang merupakan program kerjasama dengan platform pendanaan online (P2P) KoinWorks. Melalui program yang ditawarkan melalui platform Gadjian ini, pelaku usaha bisa mendapatkan dana talangan THR dengan bunga terjangkau yang langsung ditransfer ke rekening karyawan dalam jangka waktu 3 hari. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apapun yang memiliki karyawan minimal 5 orang.

“Isu pembayaran THR di masa pandemi corona ini merupakan isu yang dilematis. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan pembayaran THR, bisa jadi sebagian karyawan perusahaan tetap menantikan THR untuk dikirim ke orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kami berharap program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” jelas Afia R Fitriati, CEO Gadjian.

Program Koin Gaji THR merupakan bagian dari inisiatif #GotongRoyongGadjian yang diluncurkan Gadjian untuk membantu para pelaku usaha Indonesia melalui krisis ekonomi akibat pandemi virus corona. Di bulan April lalu, Gadjian telah meluncurkan aneka informasi seputar bantuan yang dapat meringankan para pemilik usaha dan merilisnya dalam bentuk Daftar Bantuan Krisis COVID-19 untuk Pelaku Usaha dan dapat diakses di . Daftar ini mencakup lebih dari 100 jenis informasi bantuan, keringanan, dan promo khusus dari dalam maupun luar negeri yang dapat meringankan beban pemilik usaha, baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak-pihak swasta.

Tentang Gadjian

Gadjian adalah aplikasi pengelolaan Sumber Daya Manusia dan penggajian terbaik yang berbasis awan (cloud) bagi perusahaan berkembang dan lean enterprises di Indonesia yang dibangun oleh Fast8 Group atau PT Fatiha Sakti (https://fast-8.com). Tugas-tugas administrasi SDM yang rutin dan merepotkan — seperti menghitung penggajian, PPh 21, iuran BPJS Karyawan, dan distribusi gaji — yang biasanya memusingkan kini menjadi hal yang sederhana dan mudah dilakukan dengan Gadjian. Gadjian diluncurkan pada 23 Mei 2016 dan saat ini sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi terkait, termasuk aplikasi absensi Hadirr. Informasi lengkap mengenai aplikasi Gadjian dapat diakses di situs https://gadjian.com .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL