Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

METRO

LBH Medan Minta TVRI Sumut Segera Berikan Hak Wartawan Devis

badge-check


					LBH Medan Minta TVRI Sumut Segera Berikan Hak Wartawan Devis Perbesar

INAnews.co.id, Medan – LBH Medan meminta kepada Pimpinan TVRI Stasiun Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy selaku wartawan berita TVRI.

Devis bergabung di Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017 yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

Hari ini pasca dugaan pemberhentian sepihak tersebut telah tepat 1,7 Tahun berlalu, namun pihak TVRI Stasiun Sumut belum juga memberikan apa yang menjadi hak Devis.

Devis Abuimau Karmoy juga telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya.

“Namun hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019, namun atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan belum ada balasan dari Kementerian terkait,” jelas Irvan , wakil Dirut LBH Medan, 21 mei 2020.

Menurut Irvan dari informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan memanggil untuk panggilan yang ke-II.

“LBH Medan menduga pihak TVRI Stasiun Sumut sengaja dan tidak mau memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy,” tambah Irvan.

“Hal tersebut dapat dilihat dari tidak koperatifnya pihak TVRI Stasiun Sumut yang mana tidak mengindahkan panggilan Disnaker Provinsi Sumut,” lanjutnya.

Oleh karena itu, tegas Irvan , LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Apabila ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa,” ucap Irvan.

Irvan juga menyayangkan , TVRI seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya.

Sebelumnya diketahui bahwa pada Rabu 6 Mei 2020 LBH Medan juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dewan Pers, TVRI Pusat, Komisi III DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

LBH Medan menduga perbuatan TVRI Stasiun Sumut yang tidak memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy telah melanggar ketentuan UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Promo Ramadhan “Iftar Delight” 2026 di HARRIS Bekasi, Buka Puasa Sepuasnya Mulai Rp165.000 net & Pay 5 Get 6

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Rayakan 18 Tahun tvOne Hadirkan Dialog Kebangsaan dan Special Event “Menyalakan Harapan, Menatap Masa Depan”, serta Damai Indonesiaku Special, Doa Untuk Negeri, Bersama Ustd Abdul Somad

13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Ada Apa Aja Jika Nanti Anda Buka Berbuka Puasa Di Hotel 88 Mangga Besar VIII

8 Februari 2026 - 11:01 WIB

Populer GAYA HIDUP