Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

HUKUM

Puluhan Petasan Disita Polisi Saat Periksa Toko Mainan

badge-check


					Puluhan Petasan Disita Polisi Saat Periksa Toko Mainan Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram menyita puluhan petasan tanpa izin edar disalah satu toko mainan anak-anak di Kota Mataram.

Tindakan penyitaan dilakukan setelah tim dari Polresta Mataram turun langsung menuju salah satu Toko di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Adapun hasil penyitaan berupa 96 bungkus petasan merk Piramida Tempe disita petugas.

‘’ Toko ini selaku distributornya. Dia kirim ke Lombok Timur sampai Bima. Kita turun kesana hari Kamis 14 Mei 2020 kemarin sekitar pukul 16.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (15/5/2020).

Sesuai dengan ketentuan. Petasan yang bebas diperjualbelikan dengan ukuran di bawah dua inci. Sementara 96 bungkus petasan yang disita berukuran di atas dua inci. Oleh karenanya, petasan tersebut disita petugas.

Tindakan kepolisian ini atas dasae laporan masyarakat. Disebutkan, toko tersebut menjual segala jenis mainan serta petasan. Ternyata petasan merk piramida tempe itu dijual tidak dilengkapi dengan izin.

‘’ Makanya puluhan petasan salah satu merk itu kita sita,’’ bebernya.

Dari introgasi singkat yang dilakukan petugas. Omset toko tersebut terbilang cukup besar. Seharinya, distributor ini dengan omset mencapai puluhan juta. ‘’ Karena barangnya dikirim ke pulau Lombok sampai ke Bima. Sekitar puluhan juta omsetnya sehari,’’ jelas Kadek.

Sementara itu pemilik toko tersebut yang berinisial K sudah dimintai keterangan oleh petugas.

Lebih lanjut petugas pun akan mendalami kasus dugaan tanpa sengaja atau tanpa hak menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan petasan tanpa ijin sesuai Ketentuannya yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952 tentang Undang-undang darurat.

‘’ Untuk sementara pemilik kita mintai keterangannya,’’ kata Kadek.

Khusus untuk petasan. Kepolisian saat ini meningkatkan pengawasan. Tidak hanya karena umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Tapi juga ditengah mewabahnya pandemi corona. Karena dibeberapa tempat kerap terjadi perang petasan yang cukup mengganggu kenyamanan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL