Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

Terkait Pemotongan BST, Jhon Sineri: Wakil Walikota Juga Harus Bertanggung Jawab

badge-check


					Terkait Pemotongan BST, Jhon Sineri: Wakil Walikota Juga Harus Bertanggung Jawab Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Hari ini Tim dari Pemerintah Kota Bitung datangi Kantor Kelurahan Kakenturan II, Kecamatan Maesa guna memastikan kebenaran informasi, terkait masalah pemotongan Bansos Tunai (BST), Selasa 26 Mei 2020.

Frangky Ladi Asisten 1 yang didampingi oleh Asisten II, Asisten III, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan, langsung membuat pertemuan.

Pertemuan dengan dihadiri oleh 3 penerima BST yaitu Marilyn Oktaviani Manoppo, Neltje Takaliuang, Soni Lintang serta kepala RT 13 Erni Kapojos.

Dipertemuan itu ke 3 penerima BST tersebut menceritakan kronologis kejadiannya, dari pengakuan mereka, oknum RT Erni memintah uang kepada mereka masing–masing Rp 100 ribu, untuk diserahkan kepada Lurah Kakenturan 2, karena yang bersangkutan akan berhari raya, namun hal ini sama sekali tidak diketahui oleh Lurah, dan ini hanya inisiatif dari RT tersebut.

Kepala RT 13 Erni yang pada saat itu hadir langsung membantahnya, menurut Erni dia tidak meminta uang dengan paksa, tapi kerelaan dari mereka masing–masing.

Dalam kesempatan itu pula Erni langsung menyampaikan permohonan maaf, kepada 3 orang penerima BST, dan langsung melakukan penandatanganan surat damai, yang disaksikan oleh Lurah dan Camat serta perangkat kelurahan yang ada.

Terkait laporan ke pihak berwajib (Polisi), pihaknya mengatakan, itu akan dicabut dan tidak akan di lanjutkan, karena masalah ini sudah selesai di Kantor Lurah, ungkap salah satu penerima BST.

Sementara untuk sanksi dari pemerintah akan di pelajari dengan teliti, bagaimana keterlibatan dan indikasi pelanggaran tersebut.

“Yang jelas harus ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Inspektorat Reyne Suak.

Hal ini juga membuat Ketua Aliansi Pemerhati Covid 19 Jhon Perry Sineri angkat bicara, menurut Sineri hal ini harus diseriusi agar tidak terjadi lagi di Kelurahan-kelurahan.

“Menurut saya Wali Kota Bitung Maximilian J Lomban sudah cukup transparan dan sudah banyak yang awasi terkait penyaluran Bansos yang ada di Kota Bitung, tapi pelaksana terkadang keliru di lapangan”, ujar Sineri.

Sineri menambahkan, “kalau hal ini juga adalah tanggung jawab dari Wakil Wali Kota karena tugas dari Wakil Wali Kota salah satunya adalah fungsi kontrol, dan Wali Kota adalah pengambil keputusan,” kata Sineri.

“Semestinya Wakil Wali Kota juga harus peka dan peduli dengan masaalah yang dialami Kota Bitung saat ini, jangan biarkan Wali Kota bekerja dan berpikir sendiri, saya minta Wakil Wali Kota juga bisa turun kelapangan untuk mengawasi Bansos tersebut”, tegas Sineri.

Sineri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Inilah Program Unggulan yang akan tayang tvOne di Bulan Ramadan dan Lebaran 1447 H

13 Februari 2026 - 00:19 WIB

Populer HIBURAN