INAnews.co.id, Jakarta – Kepala pangkalan sarana operasi bea dan cukai Tanjung Priok di periksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada dirjen bea dan cukai tahun 2018 s/d 2020.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok atas nama Agus Purnady AR,” seperti disampaikan Kapuspen Kejagung RI Hari Setiyono, dalam siaran persnya tanggal 9 mei 2020.
Agus selaku Kepala pangkalan sarana operasi bea dan cukai Tanjung Priok diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang.
“Apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelas Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.






